Rabu, 27 April 2011

Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR
YAYASAN LA ROYBA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama Yayasan La Royba dan berkedudukan di Tabanan, dengan cabang-cabang / perwakilannya di tempat-tempat lain berdasarkan keputusan Badan Pengurus.

WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini dimulai pada saat akta ini ditanda tangani dan didirikan untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan

AZAS
Pasal 3
Yayasan ini berdasarkan Pancasila

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang serasi antara kehidupan jasmani dan rohani dalam wawasan kebangsaan Indonesia.

SIFAT DAN USAHA
Pasal 5 A
Yayasan La Royba bersifat independen / non politik

Pasal 5 B
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Yayasan ini akan menjalankan usaha-usaha antara lain :
  1. Menyantuni yatim, piatu, yatim-piatu, fakir miskin dan yang terlantar,
  2. Membangun rumah ibadah,
  3. Menciptakan lapangan kerja di bawah koperasi,
  4. Mendirikan lembaga pendidikan (formal dan non formal),
  5. Pengadaan perpustakaan,
Satu sama lain dalam arti kata yang seluas-luasnya.

KEKAYAAN
Pasal 6
  1. Kekayaan Yayasan ini dihimpun dan diperoleh serta terdiri dari :
    1. Pangkal kekayaan pertama sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut di atas
    2. Wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, hibah-hibah biasa dan hibah-hibah wasiat
    3. Para donatur tetap dan tidak tetap
    4. Sumbangan-sumbangan yang halal dan sah serta tidak mengikat dari pemerintah, badan-badan dan perorangan yang menaruh minat pada yayasan
    5. Penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha yayasan
  2. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang ditentukan oleh badan pengurus dengan persetujuan badan pendiri

BAB III
BADAN PENGURUS
Pasal 7
  1. Yayasan ini diurus dan dipimpin oleh status badan pengurus yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut:
-          Seorang ketua
-          Seorang wakil ketua
-          Seorang sekretaris
-          Seorang wakil sekretaris
-          Seorang bendahara
-          Seorang wakil bendahara
-          Seorang atau lebih pembantu umum
  1. Anggota badan pengurus dipilih dalam jangka waktu selama 4 (empat tahun), diangkat dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat dihentikan oleh badan pendiri
  2. Anggota-anggota badan pengurus yang telah berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk dua periode
  3. Badan pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasehat dan / atau pelindung

KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Pasal 8
  1. Badan pengurus berakhir karena:
a.                   Meninggal dunia
b.                  Atas permintaan sendiri
c.                   Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele)
d.                  Diberhentikan atas keputusan badan pendiri
  1. Jikalau terjadi lowongan maka anggota-anggota pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada badan pendiri, badan mana dapat menguatkan usul tersebut, akan tetapi dapat juga menunjuk lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh badan pengurus lainnya itu.

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Pasal 9
  1. Badan pengurus berkewajiban menjalankan segala peraturan yang tercantum dalam anggaran dasar ini
  2. Badan pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran rumah tangga tentang semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini serta berhak mmembuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu serta berguna bagi yayasan
  3. Peraturan-peraturan dan / atau anggaran rumah tangga yang di maksud dalam ayat di atas tidak boleh bertentangn dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini.

Pasal 10
  1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang semua hal dan dalam semua kejadian dan karenanya berhak menjalankan segala tindakan, baik yang bersifat pengurusan maupun yang bersifat pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
    1. Membuat pinjaman uang guna atau atas tanggungan yayasan ataupun meminjamkan uang yayasan kepada pihak lain untuk tujuan yang jelas manfaatnya.
    2. Membeli, menjual atau dengan alasan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas ataupun membebani barang-barang tidak bergerak.
    3. Mengikat yayasan sebagai penanggung / pinjaman
    4. Melakukan proses-proses, dan
    5. Menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan yayasan

Haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari badan pendiri
  1. Surat-surat keluar yang bersifat penting harus dintanda tangani oleh ketua bersama-sama dengan sekretaris
  2. Surat-surat keluar yang bersifat rutin dan mendesak dapat ditanda tangani oleh sekretaris umum pendiri dengan sepengetahuan ketua umum,
  3. Surat-surat mengenai pengeluaran dan penerimaan uang ditanda tangani oleh ketua dan bersama-sama dengan bendahara atau sekretaris
  4. Dalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang merupakan tahun buku yayasan, ketua memberikan laboran tentang kegiatan yayasan dalam tahun yang lampau kepada badan pendiri
  5. Apabila ketua, sekretaris dn bendahara berhalangan atau tidak ada, hal mana tidak perlu dibuktikan terhadap pihak lain, maka wakil ketua, wakil sekretaris dan wakil bendahara masing-masing menggantikan ketua, sekretaris dan bendahara, yang dalam keadaan sedemikian itu mempunyai wewenang yang sama dengan yang digantikannya.

BAB IV
BADAN PENGAWAS
PASAL 11
  1. Badan pengurus bekerja di bawah pengawasan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh badan pendiri
  2. (Para) pengawas setiap waktu kerja, baik bersama-sama maupun masing-masing, berhak memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat-tempat lain yang dipergunakan dan / atau dikuasai oleh yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, bukti-bukti, surat-surat, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan yang telah dijadikan oleh badan pengurus
  3. Badan pengurus diwajibkan memberikan penjelasan-penjelasan tentang semua hal yang ditanyakan oleh (para) pengawas dalam setiap pemeriksaan tersebut

KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Pasal 12
  1. Anggota-anggota badan pendiri yayasan ini terdiri dari:
  1. Mereka yang mendirikan yayasan ini
  2. Mereka yang atas usul seseorang anggota badan pendiri yang mengundurkan diri telah ditunjuk oleh rapat anggota badan tersebut untuk menjadi penggantinya
  3. Mereka yang menurut pendapat badan pendiri sejas berdirinya yayasan ini telah banyak memberikan jasa-jasa yang berguna bagi yayasan.
  1. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota badan pendiri dilakukan oleh rapat anggota badan tersebut dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan itu
BAB V
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 13
  1. Badan pengurus berkewajiban mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota badan pengurus lainnya yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada ketua dan wakil ketua
  2. Di dalam semua rapat ketua umum memegang pimpinan, jikalau ketua umum tidak hadir diwakili oleh sekretaris umum didampingi oleh ketua 1 dan jikalau ini pun tidak hadir salah seorang yang dipilih oleh dan dari mereka yang hadir
  3. Rapat badan pengurus dianggap sah, jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotanya.
  4. Jikalau yang hadir tidak cukup ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya satu minggu dan selambat-lambatnya dua minggu setelah itu, dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah dari cara rapat pertama dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir
  5. Semua keputusan diambil dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan suara terbanyak, kecuali dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga ditentukan cara lain
  6. Tiap-tiap anggota badan pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara

TAHUN BUKU
Pasal 14
  1. Tahun buku yayasan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Desember tiap-tiap tahun
  2. Badan pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan pertanggung jawaban mengenai keuangan yayasan kepada badan pendiri
  3. Perhitungan dan pertanggung jawaban serta laporan tersebut harus disahkan oleh badan pendiri

PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
1.        Putusan untuk merubah atau menambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkannya hanya sah jikkalau dalam rapat badan pendiri usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota badan tersebut
2.        Keputusan untuk membubarkan yayasan dapat diambil apabila atas usul badan pengurus ternyata bahwa yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan yayasan telah habis atau sedemikian berkurangnya sehingga menurut pendapat badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi tujuan yayasan

CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN
Pasal 16
Jikalau yayasan ini dibubarkan maka dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 1665 kitab undang-undang hukum perdata, badan pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan kekayaan dan hutang yayasan di bawah pengawasan badan pendiri, badan mana kemudian mengatur dan menentukan cara menggunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar dan tujuan yayasan.

PENUTUP
Pasal 17
Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga ataupun dalam peraturan-peraturan lain akan diputuskan oleh badan pendidri sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.



Pada tanggal               :……………………..2009
Di                                : Denpasar
Disahkan oleh             :


Ketua Umum                                                                          Sekretaris Umum,




H.M. Hasan Aeni                                                                   Yuli Saiful Bahri





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PASAL 1
KEANGGOTAAN BADAN KEPENGURUSAN

  1. Anggota badan pengurus adalah Warga Negara Indonesia yang setuju dengan yayasan ini.
  2. Memiliki dedikasi tinggi dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan penuh tanggung jawab sesuai dengan amanah UUD 1945

PASAL 2
HAK & KEWAJIBAN PENGURUS
  1. Kewajiban
    1. Mengamalkan dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan La-Royba
    2. Melaksanakan yang kewajiban yang telah diamanahkan
    3. Memperjuang seluruh konsepsi yayasan
    4. Membela segala pengaruh yang dapat merugikan yayasan
  2. Hak
    1. Berhak mengeluarkan pendapat
    2. Berhak dipilih dan memilih
    3. Berhak menentukan jalannya kendali yayasan

PASAL 3
USAHA
  1. Melaksanakan satu atau lebih jenis usaha sesuai dengan pasal 5 dalam anggaran dasar yayasan
  2. Melaksanakan usaha-usaha di bidang kesejahteraan sosial melalui pengadaan sarana dan prasarana seperti panti asuhan, panti jompo, penyantunan anak-anak fakir miskin terlantar dan yatim piatu di luar panti
  3. Membantu pemerintah dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat dan yang tidak dapat melanjutkan pendidikan formal

BAB II
PASAL 4
PENGHASILAN, HAK MILIK DAN WAKAF

A. Penghasilan
1.      Uang pangkal kekayaan yayasan
2.      Hasil usaha yayasan
3.      Infaq, sedekah, wakaf, hibah-hibah dan lain-lain penghasilan yang halal dan sah serta tidak mengikat



B. Hak milik dan wakaf
1. Setiap harta benda yang dimiliki oleh dan atau atas nama yayasan dan diusahakan atau diserahkan kepadanya atas namanya, maka harta benda tersebut menjadi milik yayasan.
2.  Setiap harta benda yang diperoleh dengan jalan wakaf maka yayasan La-Royba menjadi nazirnya
3.   Pemindahan segala hak atas hak milik Yayasan La-Royba selain wakaf, harus seizin nazirnya
4. Yayasan La Royba yang dibubarkan disuatu tempat, maka harta bendanya dikuasai oleh pimpinan yang diatasnya.
5.  Apabila yayasan ini dibubarkan maka segala harta  benda yang dimilikinya dan wakaf yang dinazirkan dipergunakan untuk keperluan sosial estela disahkan oleh rapat badan pendiri

PASAL 5
LAMBANG

Lambang Yayasan La Royba adalah
  1. Sebuah lingkaran berarti universal dan global, tidak memihak pada kepentingan selain kepentingan sosial kependidikan dan pendidikan dalam arti seluas-luasnya
  2. Tulisan Arab La Royba yang berarti La adalah tidak, dan Royba berarti keraguan ( tiada keraguan ) dalam kaligrafi berbentuk kubah ( yang bermakna masjid, cinta kepada masjid, meramaikannya dengan aktifitas yang bermanfaat )
  3. Mushaf Al-Qur’an, cinta kepada Al Qur’an dengan menghidupkannya
  4. Warna yang dipakai adalah hijau, sebuah warna yang mendominasi dalam sejarah Islam

BAB III
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN

PASAL 6
PEMBUBARAN
Yayasan ini tidak boleh dibubarkan kecuali ¾ dari anggota badan pengurus menghendakinya dan atau diputuskan dalam rapat yang sengaja diadakan untuk itu.

PASAL 7
PERUBAHAN AD ART
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dapat diubah di dalam dan oleh rapat badan pendiri

PASAL 8
TAHUN BUKU
  1. Tahun buku yayasan La Royba dimulai sejak awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun
  2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan yayasan kepada badan pendiri
  3. Perhitungan dan pertanggung jawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Badan Pendiri


PASAL 9
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
  1. Keputusan untuk merubah atau menambah anggaran dasar anggaran rumah tangga yayasan ini atau untuk membubarkannya sah apabila dalam rapat anggota badan pendiri, usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota badan pendiri tersebut
  2. Keputusan untuk membubarkan yayasan dapat diambil apabila atas usul badan pengurus ternyata bahwa yayasan mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan yayasan telah habis atau kurang, sehingga menurut pendapat badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi tujuan yayasan ini.

PASAL 10
CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN
Apabila yayasan ini dibubarkan maka dengan mengacu kepada ketentuan hukum dalam pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, badan pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan kekayaan dan hutang yayasan dibawah pengawasan badan pendiri. Badan tersebut kemudian mengatur dan menentukan cara penggunaan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar dan tujuan yayasan

PASAL 11
PENUTUP
 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh badan pendiri yang dituangkan dalam bentuk aturan yayasan dengan tetap menjiwai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan ini.

Ditetapkan di :
Tanggal           :
Atas nama anggota


            Ketua Umum,                                                            Sekretaris Umum,



         H.M. Hasan Aeni                                                          Yuli Saiful Bahri


 

Tidak ada komentar: